2 Pembalap Badung Didiskualifikasi dari Porprov Bali gegara Langgar Aturan - Giok4D

Posted on

Dua pembalap motor perwakilan Badung didiskualifikasi dalam ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali XVI/2025. Mereka adalah I Kadek Kompyang Fajar Krosiawan dan Yaasiin Gabriel Armurullah Somma.

Kedua atlet balap motor kontingen Badung itu didiskualifikasi lantaran dinilai melanggar aturan. Adapun, Fajar tak bisa mewakili Badung karena masih terdaftar sebagai atlet Yogyakarta. Sedangkan, Yaasiin Somma tak memenuhi syarat karena faktor umur.

“Fajar Krosiawan sempat turun di PON Papua dan PON Aceh-Sumut. Namun, ia tidak bisa melengkapi Surat Keterangan Mutasi (SKH) atlet dari Yogyakarta ke Kabupaten Badung atau dinyatakan belum sah,” kata Ketua Komisi Dewan Hakim Porprov Bali XVI/2025, Fredrik Billy, saat dikonfirmasi, Minggu (7/9/2025).

Sementara itu, Billy berujar, Yaasiin Somma didiskualifikasi karena kedapatan mencuri umur. Saat proses keabsahan atlet sebelum Porprov Bali dimulai, Yaasiin Somma didaftarkan sebagai atlet kelahiran 19 Desember 2000 atau baru berusia 25 tahun.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

Namun, penyelenggara Porprov Bali mendapat laporan bahwa Yaasiin Somma justru sudah berusia 26 tahun. Berdasarkan Kartu Keluarga (KK) dan verifikasi usia atlet pada pra-PON XXI Aceh-Sumut 2024, Yaasiin Somma ternyata lahir pada 19 Desember 1999 sehingga usianya kini 26 tahun.

“Terjadi perbedaan data antara KK pada saat pra-PON dan data yang diajukan pada saat Porprov Bali XVI/2025. Dengan demikian, patut diduga terjadi manipulasi data tahun kelahiran,” imbuh Billy yang juga pengurus Pengprov Persatuan Shorinji Kempo Bali.

Billy menerangkan permasalahan ini sudah diselesaikan melalui sidang Komisi Dewan Hakim Porprov Bali XVI/2025 pada Sabtu (6/9/2025). Sidang digelar secara daring dengan menghadirkan KONI Kota Denpasar sebagai pemohon I dan Ketua Pengkot Ikatan Motor Indonesia (IMI) Denpasar sebagai pemohon II.

Sidang tersebut juga menghadirkan Ketua Umum KONI Badung selaku termohon I, Ketua Umum Pengkab IMI Badung (termohon II). Kemudian, I Kadek Kompyang Fajar Krosiawan (termohon III), Ketua Umum Pengprov IMI Bali (termohon IV), Ketua Komisi Keabsahan Porprov Bali XVI/2025 (termohon V), Ketua Bidang Pertandingan Porprov Bali XVI/2025 (termohon VI).

infoBali telah mencoba mengonfirmasi Pengkab Ikatan Motor Indonesia (IMI) Badung terkait diskualifikasi terhadap dua atlet balap motor tersebut. Namun, yang bersangkutan belum memberikan keterangan hingga berita ini diterbitkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *